Sat Res Narkoba Bekuk Pengguna Narkotika
LAMPUNG – Satuan Res Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk 3 (tiga) orang yang di duga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
Masing-masing pelaku berinisial MCA (47) th, Swasta, warga Kota Baru Tanjung Karang Timur, MH (42) th, PNS, warga Way Dadi Sukarame Sedangkan MU (57) th, Buruh, warga Kebun Jeruk Tanjung Karang Timur.
Para pelaku di tangkap di rumah MCA Jln. May Jen Sutioso Kota Baru Tanjung Karang Timur pada hari Kamis (10/10/2022) sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Res Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto Jumat, (14/10/2022) mengatakan Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung telah mengamankan 3 (tiga) orang yang di duga menyalah gunakan Narkotika jenis Sabu- sabu.
Dari hasil penggeladahan di dalam rumah (MCA) tersebut menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket kecil sabu- sabu, 3 (tiga) buah HP Android, 1 (satu) buah HP kecil, 1 (satu) perangkat alat hisap, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 2 (dua) sepeda motor milik tersangka dan 2 (dua) buah Tas, selanjutnya ke 3 (tiga) tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut, ucap Kasat
Lanjut Kasat menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa di duga ada penyalahgunaan Narkotika di Jln. May Jen Sutioso No. 86 Kota Baru Tanjung Karang Timur.
Setelah mendapat Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud, yang mana sesampainya di lokasi Tim Opsnal mengamati 3 (tiga) orang laki – laki dengan ciri – ciri yang mencurigakan, lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut di temukan beberapa barang bukti di antaranya 2 (dua) paket kecil sabu dan 1 (satu) perangkat alat hisapnya.
Selanjutnya Kompol Gigih mengatakan, pelaku dan Barang Buktinya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut. | rls
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI NO. 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 th kurungan penjara, paling lama 20 th, tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.