TEKAB 308 Polsek Kedaton Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun
POLISI SELEBRITI – Kasus Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak 14 tahun di Bandarlampung di penginapan Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur itu, telah di tangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton, Bandar Lampung kini sudah di tahan di Polsek Kedaton.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Hariato, S.IK, melalui Kapolsek Kedaton Atang Syamsuri, SH, mengatakan, pelaku berinisial RF (17) sudah di tangkap pada hari Sabtum 7 Mei 2022, sekira Pukul 23.30 WIB.
“Pelaku kita tangkap di Bandar Lampung tepatnya di Jalan Mawar Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung, penangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Atang, Senin (16/5/2022).
Pelaku menyetubuhi korban LPK (14) pada hari Minggu tgl 1 Mei 2022 sekira pukul 18.24 WIB, awalnya pelaku menjemput korban (LPK) di rumahnya dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan malam Takbiran, namun setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen, kemudian setelah berada di dalam kamar pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali setelah itu pelaku mengantar korban pulang, kata Atang.
Atang mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban, ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 Tahuh 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, tutupnya. | rls
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.