Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Sabu 500 Gram
POLISI SELEBRITI >> Satuan Resnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram.
Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan AA yang keduanya warga Labuhan Ratu Bandar Lampung, kata Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K. yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin(07/3/2022).
Dia menjelasakan, penangkapan pelaku M dan AA berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pulau Buru Sukarame Akan ada mobil yang digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu.
โBerdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran. Pada Minggu, 27 Februari 2022 sesuai informasi petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi mobil yang mengangkut narkotika tersebut dan dari dalam mobil di amankan kedua pelakuโ jelas Kasat Narkoba.
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.