Lebih lanjut, berdasarkan surat keputusan DPW TAMPIL tertanggal 5 Maret 2022 bernomor Surat Istimewa. Empat point yang mengacu pada pembekuan DPD TAMPIL Lampung Selatan. Yakni;
- Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan telah berakhir pada tahun 2021.
- Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan sejak berakhir masa jabatan belum mengurus SK Terbaru masa bhakti 2022-2027.
- Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan belum mengurus Surat Pengesahan AHU dari Kemenkum Ham dan Surat keberadaan terdaftar dari badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan.
- DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan tidak mengindahkan 3 (tiga) kali teguran DPW TAMPIL Provinsi Lampung untuk memperpanjang Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan periode 2022-2027.
Dari empat point tersebut, secara tegas dan bijak Ormas Tampil melakukan pembekuan DPD TAMPIL Lampung Selatan.”Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi,” tegas Jemi GR. | red