Atas Informasi Masyarakat, Polda Lampung Berhasil Tangkap Tersangka Perdagangan Anak Dibawah Umur
POLISI SELEBRITI, Lampung – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Lampung, menangkap RS (29) warga Banjar Agung, Tulangbawang Barat, yang merupakan tersangka pelaku perdagangan orang di wilayah Bandarlampung.
Baca Juga:ย ย Ditintelkam Polda Lampung Silaturahmi dengan Kelompok Nelayan Bagan Tancap di Lampung Timur
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya perdagangan wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
“Satgas TPPO pada tanggal 19 Februari 2022 telah melakukan pengamanan terhadap dua orang wanita di salah satu hotel yang ada di Bandarlampung,” kata Adi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (16/3/2022) siang.
Baca Juga:ย ย Kapolda Lampung Ikuti Vicon Pimpinan Kapolri dengan Agenda Kelangkaan Bahan Pangan Minyak Goreng
Adi melanjutkan dua orang wanita tersebut berinisial I dan A. Adapun salah satu wanita berinisial A masih di bawah umur yakni berumur 15 tahun yang telah dipekerjakan oleh tersangka RS.
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.