Bermain Layangan Dekat Jaringan Listrik Berbahaya, PLN Lakukan Sosialisasi
Lampung – Di musim kemarau saat ini banyak masyarakat yang bermain layang-layang, dari anak-anak hingga dewasa. PT PLN (Persero) UPT Tanjung Karang mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Hal tersebut dapat berpotensi membahayakan jika tersangkut kabel listrik, dimana pasokan listrik ke masyarakat dapat terganggu dan menyebabkan listrik padam.
Manajer PLN UPT Tanjung Karang, Hasbullah, menghimbau kepada masyarakat agar bermain-main layang-layang dilakukan ditempat terbuka dan jauh dari jaringan listrik PLN. โBenang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik, dan orang yang memegang benangnya bisa kesetrum,” ungkapnya.
Ditempat lain Manajer PLN ULTG Tarahan, Baasit, juga melalukan sosialisasi akan bahaya listrik. โDihimbau agar masyarakat bermain laying-layang di tempat yang tepat serta tidak membahayakan bagi jaringan tenaga listrik, sehingga tidak mengganggu kepentingan umum,โ kata Baasit.
Baasit menjelaskan, sisa layang-layang yang menyangkut di jaringan transmisi bisa berdampak pada terganggunya operasional peralatan transmisi sehingga dapat menyebabkan terhentinya pasokan listrik ke pelanggan. Kejadian ini harus segera ditangani dengan melakukan pembersihan material layangan di atas saluran tegangan tinggi.
PLN juga telah melakukan sosialisasi serta melakukan razia ke lokasi-lokasi rawan gangguan listrik akibat layang-layang ini. Kegiatan ini secara berkala dilakukan di sejumlah daerah rawan layang-layang.
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) disebutkan adanya larangan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang-layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.
Lalu, membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah.
“Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan instalasi jaringan listrik khususnya di jalur transmisi maupun distribusi dengan tidak bermain layang-layang sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tetap aman,” tutup Baasit. | Red
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.