Sapu Bersih Aksi Premanisme, Polsek Gunung Sugih Tangkap Pelaku Pengeroyokan
LAMPUNG | Dalam Ops Cempaka Krakatau 2023, Tim Tekab 308 jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap sopir. Sabtu (18/3/23).
Pelaku inisial MA Als Serli (33) warga Kp. Buyut Ilir, Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah berhasil diamankan petugas, sementara rekan pelaku yakni RN dan YI dalam pengejaran. (DPO)
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan bahwa pelaku MA Als Serli ditangkap atas laporan korban Samsi (34) warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, kejadian berawal ketika korban bersama rekannya sedang melintas menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max No.Pol Be 8982 IR warna Putih dari arah Kota Gajah menuju Gunung Sugih. Sabtu sore lalu (11/2/23) .
Tiba-tiba ditengah perjalanan tepatnya di Kp. Bangun Rejo, mobil yang dikendarai korban di berhentikan oleh 2 pelaku yaitu MA Als SERLI dan RN.
โKemudian, para pelaku meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan dan korban melanjutkan perjalanan,โKata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (19/3/23).
Karena tidak diberi uang, sambung Kapolsek, lalu para pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor beat warna hitam.
โSetelah sampai di jalan raya Kp. Buyut Ilir, korban kembali diberhentikan oleh para pelaku,โjelasnya.
Kemudian kedua pelaku tersebut langsung memukul ke arah muka korban sebanyak 3 Kali dengan mengatakan bahwa mobil korban telah menabrak sepeda motor pelaku.
โTak hanya memukul korban, salah satu pelaku juga turut mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan mencoba membacok kearah badan korban namun korban menghindar,โtambahnya.
Selanjutnya, tidak lama kemudian datang 1 pelaku lainnya inisial YI dan langsung memecahkan kaca mobil milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri dan memar di bibir atas serta kaca depan mobil milik korban pecah lalu melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Kini, salah satu pelaku yakni MA Als Serli berikut barang bukti 1 unit R4 Merk Daihatsu Grandmax Nopol BE 8982 IR warna putih milik korban telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
โIa ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran petugas (DPO),โungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana,ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah berkomitmen akan menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme diwilkum Polres Lampung Tengah yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.
โโTidak ada tempat bagi pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,โโtegasnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme agar segera melapor ke Polsek terdekat atau bisa menghubungi layanan Kepolisian, di 110 GRATIS bebas pulsa,โdemikian pungkasnya.