Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba selama periode 1 hingga 31 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 38 tersangka ditangkap dengan barang bukti yang mencengangkan: sabu seberat 6,3 kilogram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan 1.603 butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa penangkapan para pelaku merupakan hasil dari pengungkapan 20 laporan polisi selama satu bulan terakhir. Dari 38 tersangka yang diamankan, 35 di antaranya adalah laki-laki dan 3 lainnya perempuan.
“Selama Mei 2025, kami berhasil mengungkap 20 laporan dengan total tersangka 38 orang. Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” ujar Kombes Alfret.

Ia menambahkan, dengan keberhasilan ini pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai Rp6,8 miliar.
Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai kecamatan di Kota Bandar Lampung. Wilayah Teluk Betung Utara menjadi lokasi terbanyak dengan lima kasus, disusul Teluk Betung Timur tiga kasus, serta Langkapura, Tanjung Karang Pusat, dan Panjang masing-masing dua kasus. Sisanya tersebar di beberapa kecamatan lain dengan satu kasus.

Menurut Kapolres, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung melalui berbagai metode, seperti transaksi langsung menggunakan sistem konvensional dan mekanisme Cash On Delivery (COD). “Beberapa pelaku juga menggunakan sistem pemetaan offline untuk distribusi barang. Kasus terbesar yang kami ungkap melibatkan 6 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, 25 dari 38 tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 13 tersangka lainnya dikenakan Pasal 127 dalam undang-undang yang sama.