Promosikan Situs Judi Online, Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi

BOGOR – Polres Kota Bogor berhasil menangkap seorang selebgram berinisial S yang berperan sebagai Brand Ambassador untuk mempromosikan situs judi online. Berdasarkan hasil penyidikan, S diketahui mempromosikan judi online yang bernama Kerang Slot.

Kapolresta Bogor, Kombes. Pol. Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa selebgram tersebut memiliki 59.000 pengikut di akun Instagram @ccacyna_ dan merupakan warga Kota Bogor. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Kedung Jaya, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Bismo menambahkan bahwa S menerima bayaran sebesar Rp2.150.000 dengan kewajiban untuk memposting konten judi online sebanyak dua kali sehari selama dua bulan. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Perjalanan kasus ini bermula pada 2 April 2024, ketika S menerima tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi. S setuju dan telah menerima pembayaran sebanyak tiga kali,” ungkap Bismo.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 45 (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000.

Tulis Komentar anda