BOGOR – Polres Kota Bogor berhasil menangkap seorang selebgram berinisial S yang berperan sebagai Brand Ambassador untuk mempromosikan situs judi online. Berdasarkan hasil penyidikan, S diketahui mempromosikan judi online yang bernama Kerang Slot.
Kapolresta Bogor, Kombes. Pol. Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa selebgram tersebut memiliki 59.000 pengikut di akun Instagram @ccacyna_ dan merupakan warga Kota Bogor. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Kedung Jaya, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Bismo menambahkan bahwa S menerima bayaran sebesar Rp2.150.000 dengan kewajiban untuk memposting konten judi online sebanyak dua kali sehari selama dua bulan. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Perjalanan kasus ini bermula pada 2 April 2024, ketika S menerima tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi. S setuju dan telah menerima pembayaran sebanyak tiga kali,” ungkap Bismo.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 45 (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000.