BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil menyelesaikan target operasi terkait tindak pidana pertanahan, sejalan dengan fokus Polri dan Kementerian ATR/BPN untuk tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi dan dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, pada Selasa (15/10/2024) kemaren.
Dalam acara itu, hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rahman, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Irjen Pol. Widodo, serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, dan perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional.
Agus Harimurti Yudhoyono menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam memerangi mafia tanah yang mengganggu masyarakat. “Penegakan hukum dalam kasus pertanahan menjadi prioritas kami untuk melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah kejahatan yang merugikan banyak pihak,” ungkapnya.
Menteri ATR/BPN menjelaskan mengenai kasus yang diungkap oleh Polres Metro Bekasi dan Satgas Mafia Tanah, yang melibatkan tersangka RD. Ia diduga melakukan penipuan dengan memalsukan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarganya, dengan 37 korban. RD bekerja sama dengan tersangka PS untuk menduplikasi sertifikat, mengubah data pemegang hak, dan mencetak sertifikat palsu menggunakan stempel ATR/BPN palsu.
RD memasarkan properti berupa kios dan kontrakan milik keluarganya melalui media sosial, menjanjikan keuntungan bulanan kepada korban. Namun, setelah beberapa bulan, RD tidak lagi memberikan keuntungan yang dijanjikan. Total kerugian yang dilaporkan oleh para korban mencapai Rp 3,9 miliar, dengan 39 sertifikat yang diduga palsu.
Penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa sertifikat palsu, perangkat komputer, dan stempel ATR/BPN palsu, serta menangkap kedua tersangka. Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Bekasi, menegaskan komitmen Polres dalam memberantas mafia tanah dan meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi properti. “Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam dan berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal serupa,” ujarnya.
Twedi juga berharap semua tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah dapat diselesaikan, sehingga masyarakat dapat merasakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap harta benda mereka.
Dalam penutup, Twedi menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam penanganan kasus pertanahan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap transaksi yang melibatkan aset tanah,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah strategis dan kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, diharapkan ke depan kasus-kasus mafia tanah dapat diminimalisir dan masyarakat dapat bertransaksi dengan aman serta nyaman.