LAMPUNG – Ditpolairud Polda Lampung berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp37,3 miliar melalui pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) sebanyak 149.400 ekor. Hal ini disampaikan oleh Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (15/10/2024).
“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara yang cukup signifikan,” ujar Boby. Penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima informasi mengenai peredaran BBL ilegal yang berasal dari Pulau Jawa dan menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Lampung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi, petugas menemukan 149.400 ekor benih lobster, yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong. Selain itu, polisi juga mengamankan 14 orang pelaku beserta peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.
Ke-14 pelaku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memiliki inisial MR (34), WR (34), S (34), R (32), TE (28), YP (29), P (36), NM (27), BH (33), AF (33), MRA (35), MS (36), AK (39), dan MJ (30). Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mereka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka telah menjalankan operasi penyelundupan benih lobster ini selama satu bulan,” kata Umi. Polda Lampung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi bos penyelundupan dan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung. “Kami akan terus mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Umi.