JAKARTA – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang tidak bersikap netral dalam Pilkada 2024. Ia menyatakan bahwa sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kita sudah memiliki aturan dan kode etik yang berlaku di kepolisian. Jika ada anggota yang tidak netral, sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,” ujar Abdul Karim saat berada di Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024) kemaren.
Abdul Karim menambahkan, keputusan mengenai sanksi akan diambil melalui sidang kode etik bagi anggota yang terbukti melanggar. “Saat sidang kode etik, hukuman akan ditentukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap Pilkada serentak 2024, dan mengingatkan agar TNI, Polri, serta ASN menjaga netralitas.