Kabid Humas: Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan di Subang

JAWA BARAT – Seorang perwira polisi berinisial T resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Barat karena T diduga menghambat penyelidikan atau melakukan obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pada 19 Agustus 2021, tersangka T memerintahkan dua saksi untuk membersihkan bak mandi di lokasi kejadian pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu, di Desa Jalancagak, Subang. Tindakan ini diduga mengubah kondisi tempat kejadian perkara (TKP) dan menyulitkan tim Inafis dalam proses olah TKP.

“Tindakan menguras bak mandi tersebut mengubah kondisi TKP, yang akhirnya menyulitkan tim forensik dalam melakukan olah TKP,” kata Jules.

T, yang menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang pada saat itu, berusaha mengungkap pelaku pembunuhan. Namun, tindakannya justru menghambat penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Dia bertugas untuk mencari pelaku pembunuhan, namun akhirnya justru terlibat dalam tindakan yang menghalangi penyelidikan,” tambahnya.

Jules menegaskan bahwa Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan transparan dan profesional. Mereka juga tengah menyelidiki apakah ada hubungan antara T dengan para pelaku lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan T dalam upaya menutupi atau menghalangi penyelidikan,” jelasnya.

T saat ini telah dimutasi dan tidak lagi menjabat di Reskrim Polres Subang. Ia kini bertugas sebagai Babinkamtibmas. Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan.

Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia. Pengadilan telah menjatuhkan vonis penjara kepada Yosep dan Ramdanu, sementara proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya masih berlangsung.

“Penyelidikan terhadap tersangka lain, termasuk keluarga tersangka yang sudah divonis, masih terus berjalan,” tutup Jules.

Tulis Komentar anda