Polda Jawa Tengah Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perundungan di PPDS Undip

JATENG – Polda Jawa Tengah telah mengidentifikasi nama calon tersangka terkait kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka pada Selasa (15/10/24).

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2024. Namun, saat ini kami belum dapat mengungkapkan jumlah tersangka yang akan ditetapkan,” ujar Kombes Artanto.

Penyelidikan yang melibatkan 48 saksi, baik dari kalangan dokter senior maupun junior di program pendidikan tersebut, sedang berlangsung. Hasil dari gelar perkara akan diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum.

Kasus ini bermula dari kematian seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip, berinisial AR, yang ditemukan meninggal dunia di indekosnya di Jalan Lempongsari, Semarang, pada 12 Agustus 2024. AR diduga bunuh diri, dan kematiannya dikaitkan dengan perundungan di lingkungan pendidikannya. Keluarga korban telah melaporkan kasus dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.

Kombes Pol. Artanto juga menambahkan bahwa Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara objektif dan transparan, demi memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, khususnya dalam dunia pendidikan kedokteran, karena perundungan di lingkungan akademik dianggap sebagai isu serius yang harus ditangani dengan tegas. Dukungan dari berbagai organisasi mahasiswa dan profesi medis juga terus mengalir, mendesak agar kasus ini segera diusut hingga tuntas.

Pihak keluarga korban berharap agar dengan ditetapkannya tersangka, dapat terungkap fakta yang sebenarnya mengenai penyebab kematian AR. Mereka meminta agar siapapun yang terlibat dalam tindakan perundungan terhadap AR diproses secara hukum.

Sementara itu, Fakultas Kedokteran Undip telah menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian dalam penyelidikan ini. Mereka juga berencana mengevaluasi kembali sistem pendidikan dan mekanisme bimbingan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi pendidikan lainnya agar lebih serius dalam menangani isu-isu perundungan dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para mahasiswanya.

Tulis Komentar anda