Sementara klaim asuransi di Provinsi Lampung meningkat sebesar Rp29,16 M atau 11,73% (yoy). Penurunan pendapatan premi asuransi disebabkan adanya kanal distribusi keagenan asuransi khususnya asuransi jiwa dan asuransi PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi) yang belum optimal menyusul adanya pengaturan yang lebih ketat pada tata cara penjualan produk asuransi jiwa khususnya unit link sebagaimana diatur dalam SE OJK No.5/SEOJK.05/2022 mengenai PAYDI.
Selain itu ada perubahan pembayaran premi untuk mengcover kredit konsumtif dari perusahaan asuransi yang memiliki Kantor Cabang/kantor Perwakilan di Lampung kepada perusahaan asuransi yang tidak memiliki kantor di Lampung sehingga tidak tercatat dalam statistik kinerja keuangan wilayah lampung.
Kinerja Industri Fintech Peer-to-Peer Lending dan Pasar Modal Pertumbuhan kinerja Fintech P2P Lending di Provinsi Lampung dari sisi Outstanding meningkat Rp284 Miliar atau 102,9% ((yoy)) dan dari sisi Akumulasi Penyaluran Pinjaman kepada Borrower meningkat Rp2.194 Miliar atau 89,28% ((yoy)). Sementara akumulasi dana yang diberikan oleh lender di Provinsi Lampung terkontraksi sebesar Rp70 Miliar atau 85,37% ((yoy)).
Terdapat 1 perusahaan Fintech P2P Lending berizin di Provinsi Lampung, yaitu Lahan Sikam yang telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp139,62 Miliar. Kinerja Pasar Modal pada TW I 2022 mencatat SID total di Provinsi Lampung tumbuh sebesar 115,97% (yoy) atau lebih rendah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya sebesar 156,56% (yoy).