Dalam pemanggilan tersebut, terdapat sembilan pemilik toko atribut Polri yang hadir. Dengan tujuan sebagai upaya pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Apabila sewaktu-waktu ada hal yang mencurigakan kami mohon para pedagang dan pemilik toko atribut segera melakukan koordinasi atau melaporkan hal tersebut ke Sipropam Polresta Denpasar,” katanya.
Harun meminta kepada para pedagang menjual atribut Polri lebih selektif dan teliti seperti meminta identitas KTA atau KTP bagi personil Polri, mendata setiap pembeli atribut Polri dengan mencatat dalam buku mutasi dan melaporkan kegiatan penjualan pakaian dinas Polri ke Polres terdekat untuk antisipasi penyalahgunaan.
“Kami berharap kerja sama dari para pedagang atribut Polri untuk lebih teliti dan selektif dalam menjual atribut seragam agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan Polri,” katanya. [Red]
Sumber: Medcom
© Intermedia Corporation