Begal Sadis Tendang Korban sambil Pacu Motor 70 Km/Jam
Tiga begal yang beraksi di Jalan Pemuda Minggu (5/9/2021) depan Balai Kota Semarang terbilang sangat sadis. Saat melakukan aksinya sekitar pukul 04.00, pelaku mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Pelaku menendang kendaraan korban Sayyid Bintang, warga Ngaliyan hingga jatuh tersungkur dan meninggal.
Tersangka yang mengendarai motor dan menendang korban adalah Ady Setyawan, 23, warga Kuningan, Kecamatan Semarang Utara. Hal itu diketahui saat tersangka Ady Setyawan dihadirkan dalam rekonstruksi bersama dua tersangka lainnya, M Haidar Muliyantono, 22, warga Kampung Tlumpahan, Kecamatan Semarang Utara, dan Adi Pratama, 27, warga Kampung Petelan, Kecamatan Semarang Timur.
โAda 14 reka adegan yang diperagakan. Rekan korban yang sempat dirawat sudah sehat dan dihadirkan juga mengikuti jalannya proses rekonstruksi,โ kata kuasa hukum tersangka dari LBH Ratu Adil Suseno kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (18/11/2021). Rekan korban Slamet Riyadi sempat dirawat di RSUP dr Kariadi.
Suseno membeberkan, proses reka ulang digelar di lingkungan Polrestabes Semarang. Adegan diawali saat ketiga tersangka bersama dua rekannya tengah pesta minuman keras di rumah tersangka Haidar Muliyantono.
โMereka pesta miras jenis ciu. Ketiga tersangka lalu meninggalkan lokasi minum-minum. Saat melintas di depan Stasiun Poncol berpapasan dengan korban yang berboncengan motor dengan rekannya,โ jelasnya.
Di lokasi ini, rombongan tersangka dan korban saling pandang saat berpapasan. Hingga kemudian saling ejek. Merasa tidak terima, ketiga tersangka yang mengendarai dua motor menendang kendaraan korban. Namun tidak jatuh dan korban kabur melintas di Jalan Pemuda.
โAwalnya ya karena mabuk, gesekan saling pandang, padu, kemudian saling kejar-kejaran. Sebenarnya (korban dan pelaku) sama-sama berani,โ katanya.
Sampai di depan Balai Kota Semarang, laju kendaraan korban terkejar rombongan tersangka yang melaju kencang sekitar 70 km/jam. Seketika, motor korban ditendang dari samping kanan menggunakan kaki kiri oleh tersangka Ady Setyawan yang sendirian mengendarai motor Sonic. Akibatnya, korban jatuh tersungkur. Kepalanya menghantam trotoar dan meninggal. โSebenarnya mereka juga menyesal. Pelaku tidak ada niatan untuk membunuh,โ ujarnya.
Dikatakan, rekonstruksi dilakukan untuk kelengkapan BAP supaya semakin jelas. Proses reka ulang juga dihadiri JPU (jaksa penuntut umum),โ jelasnya.
Dikatakan, setelah kejadian, tiga tersangka putar balik mendekati korban. Tersangka Ady turun dari motor mengambil tas korban, lalu kabur menuju arah Tugu Muda. Selanjutnya menuju rumah tersangka Haidar, dan melanjutkan pesta miras.
Suseno menyebutkan, pendampingan hukum yang dilakukan hanya terhadap dua tersangka. โSatunya didampingi kuasa hukum lain. Tersangka Adhi didampingi dari LBH Akad. Kalau kita hanya dua orang tersangka,โ katanya.
Sampai kemarin, ketiga tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang guna proses hukum selanjutnya. โTersangka akan dijerat pasal 365 ayat 4 terkait pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya paling tinggi 12 tahun penjara,โ tandasnya. [Red]
Sumber: Radar Semarang