Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut tuntutan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibubarkan tidak rasional. Tuntutan tersebut belakangan muncul pasca ditangkapnya salah satu anggota MUI oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, karena diduga terkait dengan jaringan teror Jemaah Islamiyah.
Ma’ruf mengatakan apabila ada masalah di dalam sebuah organisasi, maka yang harus segera dibenahi adalah masalahnya, bukan pembubaran organisasi.
“Jangan karena satu orang, namanya penyusupan di mana-mana ada penyusupan itu. Jadi, bukan rumahnya yang dibakar, tapi ya tikusnya itulah,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.
Maruf yang juga sempat merupakan bagian dari MUI itu, kemudian menguraikan beberapa wujud nyata komitmen MUI dalam pemberantasan terorisme. Mulai dari pembuatan fatwa hingga menginisiasi dibentuknya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Selain itu, ia juga mengatakan MUI sudah membuat fatwa tentang terorisme sebagai tindakan yang haram dan tidak termasuk jihad. Fatwa inilah kemudian yang dijadikan sebagai rujukan, referensi dari berbagai upaya penanggulangan dan pemberantasan terorisme.
“MUI tidak hanya membuat fatwa, tapi juga membuat lembaga yang menanggulanginya, namanya Tim Penanggulangan Terorisme (TPT), yang ketuanya juga saya sendiri. Saya sendiri yang mengetuai itu,” kata Ma’ruf.
Ketika itu penanggulangan terorisme negara masih dalam bentuk desk terorisme di Menkopolhukam. Ma’ruf mengatakan TPT ini bersama dengan desk terorisme itu terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dalam rangka menangkal terorisme dan menangkal radikalisme.
Ma’ruf menegaskan bahwa ia mendukung dilakukannya penegakkan hukum yang adil dan sesuai ketentuan terhadap siapapun yang melakukan tindak kejahatan, termasuk terorisme. Meski sosok itu anggota pengurus MUI. [Red]
Sumber: Tempo
ยฉ Intermedia Corporation