Polisi menyebut dua kurir yang menggelapkan satu unit laptop Macbook seharga Rp 67 juta dari toko online menggunakan gambar wajah 3D untuk mengaktifkan akun ojek online (ojol) saat beraksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kedua pelaku sudah beraksi sedikitnya 15 kali menggunakan akun ojol yang berbeda-beda.
“Ada 15 kejadian yang mereka lakukan. Jadi setiap kegiatan akunnya berbeda-beda, berapa akunnya? Dari 15 kejahatan ya 15 akun, selalu berganti-ganti,” ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu
Menurut Zulpan, akun tersebut didapat kedua pelaku dengan cara membelinya dari para pengemudi ojol yang sudah berhenti bekerja. Untuk satu akun, pelaku membelinya seharga Rp 800.000.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku memanfaatkan akun-akun yang dibelinya untuk beraksi dengan cara memanipulasi foto pemilik resmi akun dan menjadikannya gambar 3D.
Hal itu dilakukan untuk melewati proses verifikasi wajah pengemudi setiap mengaktifkan akun ojol dalam aplikasi.
“Dia daftar (verifikasi) jadi akun driver Gojek dengan gambar 3D,” kata Auliansyah.
“Foto wajah atau topeng wajah pemilik asli akun driver gojek tersebut yang digunakan untuk verifikasi wajah saat login di akun driver gojek,” sambungnya.
Zulpan menambahkan, kedua pelaku diduga memang memiliki keahlian mengolah atau memanipulasi foto digital, sehingga pelaku dapat dengan mudah berganti-ganti akun Ojol setiap kali beraksi.
“Tentunya, makanya mereka bekerja sama mereka ahli di bidang (desain) itu,” jelas Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua kurir yang menggelapkan satu unit laptop MacBook seharga Rp 67 Juta milik salah satu toko online bernama Untung Store.
Kedua pelaku berinisial RF (25) dan HS (39) itu beraksi dengan cara membawa kabur barang elektronik yang hendak dikirimkan penjual kepada pelanggan.
Zulfan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban memesan satu unit laptop Macbook seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia.
Saat itu, korban memilih sistem pengiriman barang yang dibelinya menggunakan layanan jasa antar barang ojek online (ojol).
Namun, barang tersebut tidak kunjung sampai walaupun status pengiriman barang di Tokopedia telah selesai.
“Dari Tokopedia. Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online. Namun hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulfan, kedua pelaku bekerja sama untuk menjadi pengemudi ojol dan mencari “orderan” antar barang dari toko online.
Pelaku RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online. Sedangkan HS bertugas menjadi pengemudi yang mengambil dan mengantar barang dari toko online.
“Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik seperti HP, laptop, dan lain-lain. Kemudian tidak diantarkan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan,” kata Zulfan.
Kini, lanjut Zulfan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP.
[Red]
Sumber: Kompas
ยฉ Intermedia Corporation