Pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Masrukha di Dukuhjati Wetan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal akhirnya ditangkap polisi, Jumat (26/11/2021). Tersangka bernama Trisno alias Slamet (35) ini diringkus setelah sempat buron selama 5 hari.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan pisau saat disergap di rumah temannya di wilayah Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengendus keberadaan tersangka.
“Sebelumnya kita sudah mengetahui keberadaan tersangka ada di rumah temannya. Kita langsung tangkap,” katanya.
Diketahui tersangka menggunakan sepeda onthel yang dicurinya di daerah Balamoa, Kecamatan Pangkah untuk pergi ke ramah temannya.
Sebelum penyergapan, tersangka ternyata mengetahui kedatangan tim Satreskrim Polres Tegal. Dia pun lari masuk ke dalam rumah. Bahkan sempat mau bunuh diri dengan menusuk leher dan dadanya menggunakan pisau.
“Saat itu kita singkirkan dulu pisaunya, baru kita amankan. Setelah itu, tersangka kita bawa ke RSUD dr Sosesi Slawi. Tersangka mengalami luka serius di leher dan dada akibat tikaman pisau yang dilakukan sendiri,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka menghabisi istrinya sendiri dengan menikam korban di leher dan dada pada Minggu petang, 21 November 2021. Usai membunuh korban, tersangka langsung kabur.
Saat itu juga, Satreskrim Polres Tegal langsung menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebar foto-foto tersangka di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Tegal. [Red]
Sumber: Kumparan
ยฉ Intermedia Corporation