Pria berinisial BIL (28 tahun) di Kabupaten Lahat ditangkap polisi usai mencabuli adik perempuan teman akrabnya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasubsi Penmas Humas, Iptu Lispono, mengatakan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Desa Lubuk Tambun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Minggu (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku ini berteman akrab dengan kakak korban, dan sudah dianggap sebagai saudara sendiri,” katanya, Senin (29/11).
Kejadian itu bermula saat BIL bermain ke rumah korban bertemu dengan kakaknya. Saat itu, ia melihat korban sedang menyetrika pakaian di belakang rumah.
“Pelaku kemudian berpura-pura ingin buang air besar dan meminta izin ke kamar mandi,” katanya.
BIL memanfaatkan situasi tersebut dengan menarik serta menggendong korban masuk ke kamar mandi bersamanya. Kemudian langsung mencabuli korban.
“Korban yang tidak mau terus berontak berusaha melawan, serta berteriak meminta pertolongan,” katanya.
Teriakan itu didengar kakak korban beserta warga sekitar yang kemudian langsung datang dan mendobrak pintu kamar mandi itu menggunakan linggis.
“Korban berhasil ditolong dan pelaku kemudian diserahkan warga ke polisi,” katanya.
Sementara dari hasil pemeriksaan petugas, BIL mengaku khilaf hingga nekat mencabuli korban. Atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. [Red]
Sumber: Kumparan
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 499
Terkait:
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.