Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap pemuda berinisial SW, 23, di Jalan Merbabu Kelurahan Oro-Oror Dowo, Kecamatan Klojen. Keempatnya yakni CV, 22; MIP, 20; TAB, 21; dan FP, 17. Aksi penganiayaan ini sempat viral di media sosial melalui sebuah video pendek.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat ke SPKT Polresta Malang Kota. Setelah dilakukan pengejaran, keempat pelaku berhasil ditangkap. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.
โKeempat tersangka tersebut saat ini telah di lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,โ kata Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto kepada wartawan, Senin (29/11).
Penganiayaan terjadi saat saksi LN meminta rekannya SW datang ke Taman Nivea Kecamatan Klojen pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB untuk menyelesaikan permasalahan. Saat itu LN didampingi oleh 4 orang teman-temannya.
Sesaat setelah datang di lokasi kejadian, SW meminta LN untuk menaiki mobil guna menyelesaikan permasalahannya. โTak lama setelah LN menaiki mobil korban SW dan belum sempat menutup pintu mobil korban, SW tancap gas yang menimbulkan kepanikan saksi LN dan seketika menarik tuas rem tangan mobil SW,โ imbuh Bhudi.
Akibatnya terjadi kegaduhan yang mengundang reaksi dari teman-teman LN. Melihat rekannya panik, 4 teman LN mendatangi mobil SW dan memaksanya untuk keluar dari mobil.
โMereka melayangkan pukulan dan tendangan bertubi- tubi kepada korban SW sehingga korban SW menderita luka-luka di sekujur tubuhnya dan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit di Kota Malang,โ pungkas Bhudi.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 buah handphone merk Iphone 12 Pro Max warna biru metalik 1 buah baju lengan panjang warna hitam, 1 pasang sandal warna putih merah, 1 buah sweater warna kuning, 1 buah baju lengan pendek warna biru muda, 1 buah celana panjang warna abu-abu, dan 1 pasang sepatu merk DC warna putih motif kuning merah.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP. Mereka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. [Red]
Sumber: Jawapos
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 566
Terkait:
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.