Polisi mendalami dugaan Siskaee, perempuan yang memamerkan payudara hingga organ vital di salah satu area Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Kami masih dalami terkait dugaan atas nama Siskaeee itu,” ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (3/12).
Video pornografi berdurasi 1 menit 22 detik itu beredar di media sosial Twitter.
Dalam video itu, terlihat seorang wanita mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya. Namun, wajah wanita tersebut tertutup masker dan kacamata.
Jeffry mengatakan kasus ini ditangani Polres Kulon Progo bekerja sama Tim Siber Polda DIY.
“Melihat dari video tersebut diduga memang diunggah pada tanggal 23 November 2021,” ujarnya.
Sebelumnya Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan perbuatan perempuan tersebut dapat dikenakan Undang-undang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp6 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar. [Red]
Sumber: CNN Indonesia
ยฉ Intermedia Corporation