Kronologi Kasus Siskaeee, Sosok Wanita Viral karena Aksi Vulgarnya di Bandara YIA
Wanita bernama Siskaee tengah menjadi sorotan lantaran aksinya dalam sebuah video.
Dilansir Tribunnews.com, video Siskaeee viral di media sosial karena aksinya memainkan organ vital di parkiran Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Dalam video tersebut terdapat watermark dengan tulisan “OnlyFans Siskaeee”.
Saat ditelurusi Polisi, ternyata OnlyFans merupakan sebuah platform berbagai video dan foto syur secara online.
Adapun video yang berdurasi 1 menit 23 detik tersebut diduga milik akun OnlyFans Siskaeee, yang kemudian diambil oleh orang lain dari situs OnlyFans dan disebar luaskan di media sosial.
Video wanita berkacamata hitam di bandara Yogyakarta belum lama ini. (istimewa)
Kronologi Kasus
Video vulgar Siskaee yang dilakukan di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) beredar di salah satu akun Twitter yang berdurasi 1 menit 23 detik.
Dalam adegan video tersebut terlihat wanita berkacamata hitam membuka baju yang dikenakannya dan tampak berpose beberapa kali dan tingkahnya direkam oleh rekannya.
Dikutip Tribunnews.com, Polres Kulonprogo bertindak bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I Bandara YIA.
Lokasi perekaman video vulgar tersebut pun dicek.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan lokasinya berada di parkir lantai 2 sisi barat bandara.
Padahal di lokasi tersebut, pihak bandara memasang sebuah rambu sekitar Oktober 2020 lalu.
“Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat, tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang,” jelasnya saat konferensi pers di Polres Kulonprogo, Kamis (2/12/2021).
Saat ini, Siskaeee berhasil ditangkap oleh Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY, Sabtu (4/12/2021).
Penangkapan dilakukan di salah satu stasiun di Kota Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 15.30 WIB.
โSaat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,โ ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda DIY sudah memiliki identitas perempuan pemeran video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Dengan beredarnya video vulgar tersebut, pelaku dapat dijerat dua pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi.
Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar rupiah.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. [Red]
Sumber: Tribunnews
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.