Satreskrim Polres Kendal berhasil menciduk pelaku pembunuhan seorang pemuda yang mayatnya ditemukan di selokan Kelurahan Balok, Senin (6/12/2021), dinihari.
Dugaan awal aksi nekat pelaku bernama M Muskaf Ulumudin menghabisi korban dengan cara dicekik ini adalah permasalahan asmara.
Namun demikian polisi masih mendalami motif pelaku tega menghabisi Imam Ali Murtadho.
“Saat ini pelaku masih kami periksa secara intensif dan kami juga belum bisa memberikan keterangan motifnya apa. Tunggu saja besok Senin siang akan kami ekspose,” kata Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto.
Penangkapan pelaku pembunuhan ini berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi bahwa korban tewas akibat dicekik seseorang.
“Anggota kami yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim telah melakukan penangkapan pelaku pembunuhan di kelurahan Balok. Meski minim barang bukti dan keterangan namun pelaku dapat kami tangkap tadi dinihari tadi,” jelas dia.
Diketahui, pelaku pembunuhan bernama M Muskaf Ulumudin, warga Wonosari Patebon ditangkap petugas dijalan saat bepergian.
Mendapat informasi bahwa pelaku melewati jalanan Wonosari, petugas kemudian mengejar pelaku dengan bekal nomor polisi kendaraan pelaku.
“Jadi anggota memang kami sebar dan kami peroleh informasi kalau pelaku sedang melewati jalanan Wonosari. Anggota lakukan pengejaran dengan bekal nomor polisi sepeda motor pelaku,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan.
Imam Ali Murtadho warga Desa Gubugsari Kecamatan Pengandon dengan posisi tertelungkup di dalam saluran Kelurahan Balok Kecamatan Kota Kendal.
Mayat pemuda tewas pertama kali ditemukan warga yang melintas di jalan tersebut dan melaporkan ke Polsek Kendal Kota.
Berawal dari adanya laporan ke Polsek Kendal Kota ada penemuan mayat pemuda di kelurahan Balok kemudian petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Kapolres Kendal membentuk tim khusus untuk segera mengungkap kasus pembunuhan tersebut. [Red]
Sumber: Suara
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 515
Terkait:
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.