Persidangan terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban menjalani karantina sepulangnya dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu mengungkapkan sejumlah fakta baru.
Seorang saksi yang bertugas di bagian pendataan bernama Aditya menyebutkan, surat rekomendasi lokasi karantina COVID-19 milik Rachel Vennya berstempelkan dua lokasi, yakni Hotel Isolasi dan Wisma Atlet Pademangan.
“Pas saya lihat suratnya, ada dua stempel, dan memang itu wajar, cuma di sana, ya saya tanyain ini siapa,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, (10/12).
Surat rekomendasi tersebut dibawa oleh Ovelina, terdakwa yang merupakan staf protokoler DPR RI yang membantu kaburnya Rachel beserta pacar dan juga manajernya.
Rachel bahkan sempat disebut sebagai pelajar. Untuk dapat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan memang hanya diperbolehkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), ASN yang baru pulang dari dinas dari luar negeri, dan juga pelajar/mahasiswa.
“Saya di bagian pendataan, pas surat dibawa saya tanya ‘orangnya mana?’ terus dibilangnya pelajar, tapi pas saya cek namanya Rachel Vennya, dan yang saya tahu dia selebgram,” lanjut Aditya.
Aditya mengaku hanya menjalankan tugasnya saja pada saat itu tanpa banyak bertanya pada Ovelina. Setelah mendata, Aditya menyerahkannya kepada petugas lain yang disebut sebagai Satgas.
Rachel beserta pacar dan manajernya termasuk Ovelina divonis 4 bulan pidana dengan masa percobaan 8 bulan. Denda yang harus dibayarkan ialah sebesar Rp 50 Juta untuk masing-masing terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Rachel Vennya sebenarnya mengungkapkan bahwa memang dirinya sama sekali tidak menjalani karantina usai pulang dari Amerika pada September lalu. Ia hanya berpura-pura foto.
“Karena saya ketahuan sama Pak Jentro, saya langsung hubungi Ovel (Ovelina), ‘Saya harus bagaimana?’ Terus, saya disuruh ke Wisma (Atlet) dan akhirnya saya ke Wisma untuk foto. Dan foto dikirim ke Pak Jentro, foto keberadaan saya di RS,” tutur Rachel. [Red]
Sumber: Kumparan
© Intermedia Corporation