Gegara ditegur saat membunyikan sepeda motor brong dengan suara nyaring, seorang remaja di Jember terlibat perkelahian dengan tetangganya.
RS tega memukul kepala Wagiran (40) pakai palu hingga mengeluarkan darah segar. RS pun tak berkutik ketika ditangkap Anggota Satuan Reskrim Polres Jember dari pelariannya di luar kota.
Kejadian itu bermula saat korban menegur pelaku lantaran membleyer kendaraan bermotor bersama teman-temannya di jalan desa hingga membisingkan telinga.
Karena terusik, korban kemudian menegur pelaku agar tidak membuat gaduh dengan membleyer kendaraannya keras keras. Namun teguran itu justru di balas dengan penganiayaan korban.
Keduanya pun terlibat perkehalian sengit, hingga berujung kepala korban di pukul palu oleh pelaku hingga bagian tengkoraknya pecah. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun sesampai di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.
Usai kejadian pelaku langsung kabur, 10 hari tak terendus polisi, lalu warga melapor ke polisi jika pelaku pulang ke rumahnya, polisi kemudian menciduknya.
“Selain mengamankan pelaku, kami menyita barang bukti palu dan baju korban berikut dua sepeda motor pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (21/12/2021).
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 Ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Red]
Sumber: Okezone