Fakta Baru Terungkap! Selain Perkosa Puluhan Santriwati, Ustadz Cabul Ini Rampas Bantuan KIP Murid

Fakta baru terungkap dari sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda saksi, Selasa 21 Desember 2021.
Sidang berlangsung hampir 4 jam di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bandung, secara tertutup.
Usai persidangan, Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjelaskan dalam persidangan terungkap aliran dana bansos kepada yayasan yang dikelola oleh Herry Wirawan.
“Di sidang tersebut, saya sempat mencecar Herry seputar penggunaan dana bantuan sosial yang diterima,” kelas Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, Selasa 21 Desember 2021.
Kajati Jabar menyebut Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi salah satu jenis bantuan yang diterima oleh Herry.
“Selain itu, Herry juga menerima bantuan sebagaimana dikatakan Kementerian Agama pada pemberitaan sebelumnya. Jadi (bantuannya) ada dalam bentuk KIP program Indonesia Pintar dan bansos dan lainnya,” kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 21 Desember 2021.
Asep lalu menjelaskan alur penerimaan bantuan itu. Mulanya, bantuan tersebut diajukan atas nama santri di pondok pesantrennya.
Bantuan itu dicairkan melalui rekening yang dimiliki oleh santri. Herry lalu mengambil bantuan yang diperoleh santri. Tak disebut secara rinci penggunaan uang itu selanjutnya.
“Jadi yang bersangkutan itu kemudian mengajukan atas nama anak, anak itu kemudian menerima bansos melalui rekening itu kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk digunakan kepentingan yang bersangkutan,” ucap dia.
Saat ditanya, apakah ada bantuan dari Pemprov Jabar, Kajati Jabar mengatakan bahwa hal itu juga terus didalami.
“Ada, dan terus kami dalami,” pungkasnya. [Red]
Sumber: Manado
© Intermedia Corporation

Tulis Komentar anda