Sopir taksi online Grab tersangka penganiayaan terhadap seorang penumpang wanita, Godelfridus Jenter (47) melaporkan balik NT (25) yang menjadi korbannya. Godelfridus mengaku mengalami pengeroyokan hingga mengalami luka-luka.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Godelfridus, Siprianus Edi Hardum. Kliennya melaporkan NT ke Polres Jakarta Barat.
“Laporan kami di Polres Jakbar, si NT patut diduga menganiaya klien kami, dan laki-laki itu yang mengaku sebagai adik NT, juga si Julia yang klien kami lihat ikut menginjak dia,” kata Edi saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
1. Pengacara klaim kantongi bukti penganiayaan
Edi menjelaskan, telah mengantongi bukti dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang siap diserahkan kepada polisi. Ia juga memperkirakan kliennya akan diperiksa hari ini untuk memberikan keterangan.
“Nanti kita bawa bukti bajunya sobek, sama video sesaat setelah dia dianiaya, kebetulan dia video sendiri,” ungkapnya.
2. Kronologi versi driver grab
Edy menjelaskan kronologi versi kliennya, ia mengatakan kejadian bermula saat Godelfridus meminta uang kompensasi karena NT muntah di mobilnya, sebab kliennya tak bisa lagi menerima orderan. Saat itu NT sempat memberikan uang kompensasi, namun hanya sebesar Rp50 ribu.
Godelfridus turun dari kendaraannya, lalu ia memegang tangan NT dan meminta uang kompensasi Rp300 ribu. Namun NT malah memukul Godelfridus.
Godelfridus pun kesal atas perlakuan tersebut dan sempat memegang pipi NT. Setelahnya Godelfridus mundur, sambil mengayunkan tangan dan kakinya hingga mengenai dan melukai NT.
Warga di sekitar lokasi yang kemudian datang dan melerai kliennya serta NT. Kemudian, teman NT yang juga ikut dalam mobil Grab itu kembali memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada Godelfridus.
Usai mendapat uang tersebut, Godelfridus lantas masuk ke dalam mobilnya. Namun, belum sempat masuk ke dalam mobil, datang seorang pria yang mengaku sebagai adik dari NT.
Pria itu sempat bertanya siapa orang yang memukul adiknya. Hingga akhirnya terjadi perkelahian antara pria tersebut dan Godelfridus.
Edi sebut Godelfridus jatuh ke aspal dan mengalami luka di bagian tangan, kaki dan sempat diinjak di bagian kepala oleh terlapor.
3. Godelfridus telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/1083/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, Minggu 26 Desember 2021.
Sementara itu, Godelfridus kini telah ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah mal di daerah Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/12/2021) kemarin. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap NT.
Sebelumnya, dalam akun instagram pribadinya, NT menjelaskan awal mula pelecehan disertai kekerasan yang menimpa dirinya bersama sang kakak pada Jumat (24/12/2021) pukul 02.00 WIB.
NT mengaku muntah di mobil Godelfridus dan membuatnya kesal sepanjang jalan. NT kemudian menenangkan Godelfridus dengan menjamin uang ganti rugi.
Sesampainya di tempat tujuan, Tambora, Jakarta Barat, NT memberikan uang Rp100 ribu sebagai bentuk permintaan maafnya. Namun sang sopir tak terima dan meminta Rp300 ribu sebagai uang cuci mobil dari muntah NT.
“Terus dia turun dari mobil dan langsung pegang-pegang cici gua sambil mengancam akan bawa temen-temennya dan keroyok kita. Terus kemudian si sopir megang-megang gua juga (dirangkul, peluk, pegang dagu dan kena PD gw. Gw tepis dong tangan dia, langsung deh gw ditampar sama itu sopir,” paparnya.
Tak terima perlakuan sopir, NT bersama sang kakak membalas dengan pukulan. Namun si sopir kembali membalas dengan menendang NT di bagian perut.
Setelah menendang, sang sopir hendak kabur namun ditahan NT sehingga terjadi kembali baku hantam. Kejadian tersebut kemudian berhasil dilerai oleh warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
“Setelah warga dan ade sepupu gw dateng, langsunglah ade gw naik pitam begitu denger gw ditampar dan ditendang. Gelutlah mereka berdua sampe ade gw berdarah di bagian bibir dan kaki. Akhirnya masalah ini gw bawa ke polisi,” kata dia. [Red]
Sumber: IDN Times
© Intermedia Corporation