Andika Perkasa: Terlepas dari Motif, Pembunuhan Sejoli Tak Bisa Ditoleransi

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait dugaan keterlibatan 3 prajuritnya dalam insiden tabrakan hingga menewaskan sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Andika mengutuk keras dan tidak membenarkan perbuatan prajuritnya itu.
Ia menegaskan TNI tidak mentolerir perbuatan apa pun yang dianggap melanggar hukum, termasuk pembunuhan.
“Terlepas dari motif hasil, tetapi tadi Pasal 340 kan berarti masuk ke rencananya itu (pembunuhan). Nah itu yang menurut saya udahlah itu enggak bisa toleransi,” ujar Andika kepada wartawan di Kominfo, Selasa (28/12).
Tak main-main dengan penanganan perkara itu, Andika menyebut ketiga prajurit kemungkinan akan diganjar Pasal 340 KUHP. Pasal itu menjerat pelanggarnya dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati.
Bunyi dari Pasal 340 KUHP itu sendiri yakni: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
“Sehingga bisa kita konfirmasi tuntutan sudah kita pastikan karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun auditur kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebenarnya Pasal 340 ini memungkinkan untuk hukuman mati, tetapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” ungkap Andika.
Untuk memudahkan penyidikan perkara yang dilakukan, Andika pun memerintahkan penahanan ketiganya ke Jakarta.
“Demi memudahkan akan ditarik ke, bukan saja lokusnya, kan ada di Jabar tapi ditarik ke Jakarta, sehingga dilakukan secara terpusat,” kata Andika.
“Saat ini kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, kita sebut smart ya, smart tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan, Nah kemudian 1 anggota sersan satu AS itu di Bogor yang satu lagi A, DA ada di Cijantung, jadi kita pusatkan tapi tidak kita satukan,” tutupnya.
Ketiga pelaku dalam kasus ini adalah:
Kolonel Infanteri Priyanto (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Pihak TNI menyatakan akan mengambil alih penyelidikan dan penyidikan kasus yang menimpa sejoli di Nagreg, Salsabila (14) dan Handi Harisaputra (18). Keduanya ditabrak di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember oleh mobil yang ditumpangi ketiga pelaku.
Awalnya masyarakat setempat menganggap korban dibawa para pelaku ke rumah sakit, namun korban malah dibuang ke sungai. Kedua jasad korban ditemukan di dua lokasi berbeda.
Jasad Handi Harisaputra ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap. Lokasi tabrakan dan lokasi penemuan jasad berjarak sangat jauh, lebih 200 kilometer.
Hasil autopsi menyebut, korban Salsabila tewas saat kecelakaan karena luka parah di bagian kepala akibat benturan keras. Sementara Hendi diduga dibuang dalam kondisi hidup, hal ini berdasarkan temuan pasir yang memenuhi saluran pernapasan korban.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diduga telah melanggar beberapa pasal seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta KUHP; Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun).
Lalu, Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun); Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan); Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun); Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun); serta Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). [Red]
Sumber: Kumparan
© Intermedia Corporation

Tulis Komentar anda