Edy langsung ditahan usai menyandang status tersangka. Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor Senin pagi, 31 Januari 2022 sekitar pukul 09.45-16.15 WIB.
Kemudian, penyidik menggelar perkara usai mengantongi keterangan Edy dan 55 saksi, yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.
Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), analisis media sosial (medsos), digital forensik dan antropologi hukum.
Hasil ekspose menetapkan status Edy naik dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30-18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” ungkap Ramadhan.
[Medcom]
© Intermedia Corporation