Lampung – Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, seorang pria inisial HN (50), warga RT 005 Lingkungan 01, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, diamankan unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, Senin (03/01/2022).
Polisi mengamankan terduga HN setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, bahwa diduga telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur SF (6) tahun.
Adapun modus yang dilakukan oleh terduga dalam melakukan aksinya adalah, dengan menyuruh anak tersebut membeli rokok dan dikasih sejumlah uang.
“Jadi awalnya HN sering minta tolong dibelikan rokok kepada anak tersebut, dan yang terakhir kali, HN minta dibelikan rokok dan dikasih sejumlah uang, setelah anak itu kembali dari beli rokok, lantas HN membawa anak tersebut ke ruang tengah, setelah itu HN membuka celana anak tersebut,lalu terduga pelaku ini menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak tersebut hingga terduga mengeluarkan sperma,” jelas salah satu pamong setempat kepada Lampung7com melalui sambungan selulernya.
Lebih lanjut pamong tersebut mengatakan, “Setelah itu, anak tersebut pulang ke rumahnya sambil nangis, lalu mengadu kepada nenek dan ibunya,” lanjut pamong.
Setelah menerima pengaduan dari anaknya, saat itu juga ibu dan nenek dari korban mendatangi rumah kediaman HN.
“Setelah menerima pengaduan dari anaknya, saat itu juga nenek dan ibunya mendatangi rumah terduga pelaku, dan menanyakan perbuatan yang telah dilakukan oleh terduga HN terhadap anaknya,” imbuh pamong tersebut.
Dan pada saat nenek dan ibu korban menanyakan perbuatan terduga HN terhadap anaknya, terduga tidak mengakui perbuatannya.
“Awalnya saat ditanya oleh nenek dan ibu korban, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah saya dipanggil dan menanyakan kepada terduga pelaku, baru dia mengakui perbuatannya, dan mengatakan bahwa baru sekali itu melakukan perbuatan pencabulan tersebut,” sambung pamong tersebut.
Dilain pihak, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.
“Memang benar kita menerima laporan dari salah satu ketua RT dan keluarga korban, dan terduga pelaku diantarkan sendiri oleh ketua RT bersama warga,” jelas Kanit Reskrim mewakili Kapolsek TBS Kompol Hari Budianto.
Selanjutnya Kanit Reskrim mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam tahap melengkapi berkas laporan.
“Untuk sementara ini belum bisa diberikan keterangan lebih lanjut, karena masih melengkapi berkas laporan, seperti bukti visum dan lain-lain, nanti akan kita sampaikan perkembangan kasusnya apabila sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.” Pungkasnya. | red
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 544
Terkait:
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.