Seorang pemuda berinisial MA alias Botak (19), warga Gambir, Jakarta Pusat, diringkus polisi lantaran diduga kerap memprovokasi aksi tawuran di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
MA ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Duri Selatan, Tambora.
“Kami amankan perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran,” kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Faruk menceritakan, MA selalu mempersiapkan aksi tawuran dengan matang.
MA yang bekerja sebagai kurir paket online ini mulai melancarkan aksinya selepas mengantar paket ke Depok.
MA meluncur ke tempat pertemuan di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, untuk bertemu AA dan beberapa orang lainnya.
Dari sana, MA mengajak teman-teman lainnya untuk melakulan aksi tawuran. Mereka pun mengendarai empat motor dengan saling berboncengan menuju Tambora.
“Pelaku mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi tawuran di daerah Tambora, Jakarta Barat,” kata Faruk.
Tepat pada Minggu (2/1/2022) pukul 02.30 WIB, rombongan tersebut bertemu dengan kelompok pemuda lain, kelompok Lontar Duri dan Gempas, di suatu lokasi.
Persiapan melakukan aksi tawuran mulai dilakukan MA.
Dia mengambil dua buah senjata pemukul jenis stik golf. Stik tersebut sudah disembunyikannya di sebuah tempat di sekitar rel kereta dekat Stasiun Duri, dua hari sebelumnya.
Namun aksi tawuran kemudian digagalkan polisi yang melihat gelagat kelompok-kelompok pemuda tersebut.
“Adapun ketika tawuran akan dimulai, pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam. Tawuran belum sempat terjadi karena langsung dibubarkan oleh personel kami,” kata Faruk.
Selanjutnya, saat menggeledah rumah kos pelaku, polisi menemukan sejumlah sajam lainnya seperti celurit, pedang, dan stik golf.
“Di hadapan penyidik, barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi.
Atas perbuatannya, MA pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. [Red]
Sumber: Kompascom
© Intermedia Corporation