Kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka anak anggota DPRD Pekanbaru berujung damai. Tersangka AR yang sebelumnya ditahan di Polresta Pekanbaru sebagai pelaku asusila.
Mantan pengacara korban Teguh Indarmaji mengatakan orang tua korban dan keluarga tersangka sudah sepakat berdamai. Keluarga korban mencabut laporan di Polresta pekanbaru.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membantah kasus dihentikan. Polisi masih melengkapi berkas kasus.
“Polisi masih melengkapi berkas pemeriksaan dan tersangka dikenakan wajib lapor di Polresta,” kata Andrie, Rabu, 5 Januari 2020.
Kasus asusila ini sendiri bermula dari perkenalan korban berinisial A dengan tersangka AR di media sosial pada November tahun lalu. A yang masih duduk di bangku SMP diajak AR bertemu di rumahnya, namun korban malah disekap dan diperkosa dua kali.
Beruntung korban dapat menyelamatkan diri saat tersangka sedang tertidur. Pihak keluarga pun mengadukan perbuatan asusila tersebut ke Polresta Pekanbaru, Riau. [Red]
Sumber: Medcom
ยฉ Intermedia Corporation