Berdasarkan keterangan pelaku, aksinya dengan modus salah satu pelaku bertugas memanjat tembok rumah dan masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah korban lalu pelaku masuk dan segera membuka pintu belakang, kemudian pelaku yang menunggu diluar ikut masuk.
Setelah didalam lalu keduanya mencari dan mengambil barang berharga milik korban diantaranya 4 unit handphone dan 1 buah tas beserta dompet.
Kapolsek Kedaton menjelaskan Minggu (13/3/2022), “Kedua pelaku kini mendekam di Sel Polsek Kedaton dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.” Jelasnya. | red