Di dalam surat dakwaan dari penuntut umum, tim penasehat hukum Syahrial Aswad menilai bahwa dakwaan tersebut dipaksakan. Dikarenakan penuntut umum hanya mengandalkan alat bukti rekaman close circuit television (CCTV), yang menurut keterangan saksi-saksi, pada rekaman CCTV tersebut adalah Syahrial Aswad.
“Namun keterangan saksi tersebut perlu dipertanyakan. Sebab seharusnya pada saat penyidikan di kepolisian, penyidik kepolisian seharusnya menghadirkan keterangan dari saksi ahli terkait CCTV tersebut. Sehingga jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa apakah benar di dalam rekaman CCTV tersebut benar sosok orang tersebut. Kemudian jelas di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Syahrial Aswad tidak mengakui adanya perbuatan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Dan di dalam BAP Bakas Maulana Zambi menyatakan bahwa mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Sehingga seharusnya perkara tersebut tidak layak untuk disidangkan. Dan seharusnya terdakwa Syahrial Aswad dibebaskan demi hukum karena tidak memenuhi unsur Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Maka menurut kami, surat dakwaan tidak dapat diterima,” papar Wahyu.