PN Kota Agung Gelar Sidang Kedua Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan

Dilain pihak, Penasehat Hukum Syahrial Aswad yang lainnya, Wahyu Widiyatmiko, S.H., Melalui Sambungan Selulernya menambahkan bahwa, pada 15 Juli 2021, kepolisian melakukan pembantaran terhadap Syahrial.

“Sejak tanggal 26 Juli 2021, ditahan hingga 15 November 2021. Lalu klien kami dikeluarkan dari tahanan dan pada saat itu juga ditangguhkan penahanannya. Satreskim Polres Tanggamus menjanjikan kepada keluarga, bahwa polisi akan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Namun pada tanggal 3 Februari 2022, pihak petugas dari Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kembali kepada Syahrial Dengan penjelasan akan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.” Ujar Wahyu Melalui Sambungan Selulernya, Jum’at (11/03/2022), pukul 17.30. WIB.

Dari rangkaian tersebut, menurut Wahyu Widiyatmiko, S.H. Syahrial Aswad telah mendekam di tahanan kepolisian selama 116 hari. Sehingga tim penasehat hukum terdakwa mempertanyakan dasar Polres Tanggamus menahan terdakwa.

Tulis Komentar anda