PN Kota Agung Gelar Sidang Kedua Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan

Selain itu menurut Endy, ada beberapa hal yang terlihat janggal dan menjadi pertanyaan bagi tim penasehat hukum terdakwa Syahrial Aswad.

“Menurut kami yang terlihat janggal dan menjadi pertanyaan adalah, kenapa barang bukti berupa Handphone klien kami Syahrial Aswad dikembalikan setelah dilakukan penyitaan oleh pihak Kepolisian, padahal menurut kami barang bukti tersebut sangat pantas untuk disita hingga sidang selesai”, Kata Endy.

Ia juga mempertanyakan atas dipindahnya Kasat Reskrim Polres Tanggamus IPTU Ramon Zamora ke Polda Lampung dan bukan di promosikan.

“Menurut informasi yang kami terima, Kasat Reskrim IPTU Ramon Zamora dipindah-tugaskan ke Polda Lampung, apakah ini merupakan imbas dari penanganan kasus ini? Sehingga Satuan menilai ini merupakan bentuk reward and punishment,” ucap Endy.

Tulis Komentar anda