POLISI SELEBRITI – Sidang Kedua Kasus pembunuhan Dede Saputra (32), dengan terdakwa Syahrial Aswad (34), digelar di Pengadilan Negeri klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (10/3/2022) kemarin.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Genk Motor Di Tangkap
Adapun agenda sidang adalah penyampaian eksepsi (keberatan) dari tim penasehat hukum Syahrial Aswad. Dalam eksepsi terhadap Nomor Register Perkara: 64/PID.B/2022/PN Kota Agung.
Adapun pada sidang Kedua ini, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung, Ary Qurniawan, S.H., M.H. masih bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Dengan Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Dua Panitera Pengganti Bambang Setiawan, S.H. selaku Panitera Muda Perdata dan Epita Indarwati, S.H.
Baca Juga: Polsek Sukarame berhasil Mengamankan 4 Orang Diduga Tersangka Kasus Pengeroyokan
Sedangkan yang menjadi Tim Penasehat Hukum terdakwa, terdiri dari Akhmad Hendra, S.H., Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., dan Hanna Mukarromah, S.H. Dan dihadiri juga sejumlah keluarga dan kerabat terdakwa.