Polresta Bandar Lampung Sosialisasikan Perpol Nomor 8 Tahun 2021

“Keadilan Restoratif Justice telah lama dikenal, dulu berlaku untuk Peradilan anak namun berjalannya perkembangan hukum telah masuk keranah tindak pidana umum, Narkoba dan Laka Lantas,” ucapnya.

Kasat Reskrim berharap agar peserta kegiatan bisa memberikan pemahaman/penjelasan kepada masyarakat terkait Restoratif Justice.

“Saya berharap Seluruh Personil Yang Hadir dapat menambah pengetahuan secara langsung tentang perkembangan dalam penanganan kasus sekarang ini dan terutamanya dapat menerapkannya secara langsung sehingga bisa dapat dirasakan manfaatnya kepada masyarakat ” ucapnya.

Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 dalam rangka memberikan pemahamam dan menyamakan persepsi tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. | red

Tulis Komentar anda