|
Ilustrasi. |
Bogor – Polres Bogor menangkap dua komplotan mata elang (matel) yang kerap beroperasi di kawasan Cileungsi. Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, komplotan ini menggunakan modus sebagai orang dari debt collector dari sebuah leasing lalu meminta korbannya menyerahkan sepeda motor.
“Mereka menggiring korbannya hingga ke dekat sebuah kantor leasing. Lalu korbannya diminta tanda tangan berita acara penarikan kendaraan di atas blanko kosong,” kata Harun, Jumat (23/7).
Kata Harun, mereka mengincar mangsa yakni anak-anak remaja dan dirasa lemah dalam pengetahuan hukum. Pasalnya, penarikan kendaraan di jalan raya dilarang.
“Biasanya yang jadi incaran itu remaja. Setelah tanda tangan, motor kemudian dibawa oleh tersangka yang membuka empat orang. Modusnya biasa dipepet dulu terus diberhentikan,” katanya.
Keempat tersangka yakni ST, DS, JHM dan TSM. Namun, salah tersangka, yakni ST hingga kini masih dalam pengejaran dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah mendapatkan sepeda motor incaran, mereka menggadaikan kepada seseorang yang biasa disebut pak haji senilai Rp1,5 juta. Kemudian dibagi berempat,” kata Harun.
Harun menjelaskan, satu pelaku lainnya dari komplotan yang berbeda, berinisial R pun berhasil diciduk polisi .
“Awalnya dia menolak dan tidak mengkui perbuatannya. Tapi di atas rekaman CCTV saat pengambilan motor dan atribut yang dikenakan pelaku akhirnya kita amankan. Yang kedua ini, ada enam tersangka. Tapi lima masih DPO,” jelas Harun.
Empat hal yang berhasil menguasai itu, kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara. | red
Sumber: merdeka.com
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 547
Terkait:
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.