Hentikan Kasus Dugaan Mesum ASN Kemenag, Polisi Syariat: Kami Tidak Pilih Kasih
![]() |
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah (kanan), bersama Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan (kiri), saat konferensi pers, Kamis (4/11). Foto: Habil Razali/acehkini |
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) atau lebih dikenal polisi syariat Kota Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh berinisial TJ.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan, menolak anggapan bahwa polisi syariat tebang pilih dalam mengusut perkara pelanggaran syariat Islam. Menurutnya, polisi syariat bekerja sesuai bukti-bukti.
“Kami kan tidak pilih kasih karena kami bekerja dengan bukti-bukti yang ada,” kata Zakwan dalam konferensi pers, Kamis (4/11).
Sejak Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat berlaku di Aceh, Zakwan mengklaim sudah menangani lebih dari 200 perkara pelanggaran syariat Islam.
Sebagaimana diketahui, alasan polisi syariat menghentikan kasus dugaan mesum ASN Kemenag Aceh karena kesulitan memenuhi petunjuk untuk melengkapi berkas yang diserahkan ke kejaksaan. Berkas itu kemudian ditolak kejaksaan karena polisi syariat tidak dapat memenuhi kekurangan bukti dalam tempo 14 hari.
“Untuk sekarang sudah kami hentikan,” kata Zakwan.
Menurut Zakwan penghentian pengusutan kasus ini sudah dilakukan sejak bulan lalu. Lantas apakah sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? “Untuk SP3 itukan harus kita gelar nanti,” ujarnya.
ASN Kanwil Kemenag Aceh itu digerebek warga salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (22/6) karena dugaan mesum dengan seorang perempuan yang juga bekerja di kantor yang sama.
Ketika digerebek, pria berinisial TJ tersebut kabur, sementara perempuan ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi syariat. Belakangan polisi syariat juga menangkap TJ dan sempat menahannya selama 20 hari.
Ketika itu polisi syariat mengatakan perkara itu telah memenuhi unsur ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) dalam Qanun Jinayat.
“Dia berkilah tidak mengaku tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Heru Triwijanarko kepada jurnalis, Rabu (30/6) lalu. | red
Sumber: Kumparan