Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung proses hukum terhadap anggota MUI Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap Densus 88. Menurut dia, Ahmad Zain harus dihukum jika terbukti terlibat kasus terorisme bersama jaringan Jamaah Islamiyah.
“Ya diproses saja secara hukum. Diproses secara hukum. Kalau memang terbukti ya harus dihukum. Kan begitu,” kata Yaqut di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/11).
MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai pengurus sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap mengenai perkaranya. Selain itu, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
“MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara,” bunyi isi Bayan MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
Ahmad Zain an-Najah (AZA) ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Dia ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan pada 28 terduga teroris yang lebih dulu diciduk.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, memastikan sebelum melakukan penangkapan, pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan yang panjang.
“Ada 28 BAP pemeriksaan tersangka, keterangan ahli, dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka yaitu FAO, kedua tersangka AZA, dan ketiga tersangka AA,” tutur Rusdi. [Red ]
Sumber: Merdeka