LAMPUNG7.COM – Komunikasi dan Informasi Media Online Indonesia dan Internasional Terkini.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian atau penelitiannya terkait pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol). Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan
Artikel KPPU Duga Pinjol Buat Bayar Kuliah Melanggar: Suku Bunga Pinjaman Sangat Tinggi pertama kali tampil pada LAMPUNG7.COM Editor Kontributor.