Satres Narkoba Polres Purwakarta Cokok 3 Pengedar Tembakau Sintetis

PURWAKARTA – Tiga Pemuda diduga pengedar Narkotika VCD Tembakau Sintetis berhasil diringkus jajaran sat Resnarkoba Polres Purwakarta, pada Kamis (15/08/2024) kemarin.

Ketiga orang yang berhasil diamankan Polisi itu, yakni berinisial TA (25 tahun), RF (26 tahun) dan MI (24 tahun), yang merupakan warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Dari tangan para Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, bahwa Ketiga Pelaku ini diringkus ditempat yang berbeda. Pertama diamankan yaitu Pelaku TA (25 tahun) diamankan dan ditemukan membawa Narkotika jenis Tembakau Sintetis.

“Pelaku diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta. Untuk Pelaku berinisial TA diringkus saat perjalanan di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Yudi, Senin (19/08/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut, merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ketiga Pelaku diamankan beserta 1 (Satu) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis siap edar,” jelasnya.

Modus pelaku ini, Yudi menyebut, membeli Narkotika melalui akun Instagram Keraton Kasepuhan. Dan saat ini, masih dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.

“Usai diamankan, Pelaku dan Barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Purwakarta, guna proses lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Yudi menegaskan, para Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya paling lama 12 (Dua Belas) tahun penjara. Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Yudi berharap, aksi- aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta, untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika, segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” harapnya.

Tulis Komentar anda