BOGOR – Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polsek Cijeruk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Jum’at kemarin (17/05/2024), sekitar pukul 21:00 WIB. Dalam aksi kejahatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolsek Cijeruk, KOMPOL Hida Tjahjono S.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan yang diterima pada tanggal Jum’at (17/05/2024) oleh seorang pelapor bernama Aripin.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah kontrakan milik Mia, yang terletak di depan kantor Desa Srogol, pada hari Kamis (16/05/2024) sekitar pukul 05:00 WIB,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, KOMPOL Hida mengatakan, Polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di daerah Cicurug, Sukabumi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Cijeruk segera bergerak dan berhasil mengamankan Ketiga Pelaku di wilayah Cicurug, Sukabumi.
“Ketiga tersangka tersebut berinisial B (33), AM (28), dan JS (31),” sambungnya.
Dari tangan para pelaku, kata Hida, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) buah kunci letter T, 1 (Satu) buah kunci letter Y, 3 (Tiga) buah mata kunci, dan 2 (Dua) nunit handphone.
Atas perbuatannya, KOMPOL Hida menegaskan, para Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Cijeruk menjelaskan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap para pelaku berjalan lancar. “Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, membawa tersangka untuk diperiksa, dan melaporkan hasilnya ke pimpinan. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas,” ujarnya.
Selanjutnya, Polisi akan melengkapi administrasi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pengembangan kasus untuk mencari kendaraan yang berhasil dicuri.*
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.