Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk terus mencari para tersangka kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pencarian ini KPK bekerja sama dengan para pihak terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK bekerja sama dengan berbagai pihak di dalam maupun luar negeri yang memiliki otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO.
“Tentu sebagai sinyal nyata upaya serius KPK untuk mencarinya,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Ucapan terima kasih itu disampaikan terkait pidato Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (9/12/2021) mengenai buronan kasus korupsi yang harus segera dikejar dan diadili.
“Di mana disampaikan bahwa penindakan korupsi tidak hanya sekadar memberi efek jera kepada para pelaku, namun juga bagaimana bisa mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi juga diharapkan tidak hanya mengedepankan upaya-upaya penindakan, namun juga harus dibarengi dengan upaya pencegahan dan pendidikan.
“Harapan tersebut selaras dengan trisula pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK. Strategi ini memberikan fokus yang sama pada upaya penindakan, pencegahan dan pendidikan yang dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi,” ucapnya.
Komitmen KPK dalam pencarian DPO, kata dia juga dibuktikan melalui kerja sama dengan Kejaksaan. KPK, lanjut dia membantu Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi Deni Gumelar pada Kamis (9/12/2021).
Deni Gumelar merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat Tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18.572.700.646.
“Kami antar APH (aparat penegak hukum) solid untuk saling bahu membahu dan menjadi ‘counterpartner’ dalam pemberantasan korupsi agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas,” katanya.
Diketahui, terdapat empat tersangka yang berstatus DPO KPK, yaitu :
1. Mantan Caleg PDIP Harun Masiku dalam perkara suap terkait dengan penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024.
2. Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
3. Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014.
4. Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina 2014-2017. [Red]
sumber: iNews
© Intermedia Corporation