Terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai menjalani eksekusi.
Salah satunya adalah Putri Chandrawati. Istri Ferdy Sambo itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8).
“Iya betul sesuai SOP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).
Adapun eksekusi terhadap Putri Candrawathi dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Kendati demikian, Syarief belum menyampaikan kapan dan di mana tiga terpidana lain,yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal, akan menjalani eksekusi dalam perkara tersebut.
Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap 4 orang tersebut, yaitu Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun, sementara suaminya yang awalnya divonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun. Dan, untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun.