Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bebas bersyarat.
Pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu sudah tak lagi menjadi penghuni lapas.
“Iya sudah (bebas), tanggal 4 Agustus kemarin,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/8).
Rika menyebut, Eliezer kini sudah tidak lagi menjadi narapidana. Sebab, Eliezer kini sudah bebas.
“Jadi per tanggal 4 Agustus kemarin, Eliezer sudah berubah status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” tambahnya.
Untuk diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Eliezer membunuh Brigadir bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman atas empat terpidana kasus pembunuhan berencana, mulai dari vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.
Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang tadinya pidana penjara 13 tahun. Selanjutnya terpidana Kuat Ma’ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Lalu Putri Candrawathi juga dipotong masa hukumannya. Dari pidana penjara 20 menjadi pidana penjara 10 tahun.