Jakarta – Polda Metro Jaya mendalami unsur pidana terkait tiga laporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyidik pun mencari bukti pidana itu sebagai bagian dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan yang masuk.
“Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/8).
Ade menyampaikan, bakal mengundang sejumlah ahli untuk mendalami laporan tersebut.
“Di antaranya melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE, dan para ahli lainnya,” sambung Ade.
Menurut Ade, pihaknya juga bakal melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
Untuk diketahui, relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Selain itu, Rocky juga dipolisikan oleh Ferdinand Hutahaean. | red